Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tengah 5/2018 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah No. 5 Tahun 2018 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Oktober 2018Tanggal Penetapan:15 Oktober 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Tanggal Berlaku15 Oktober 2018
Tanggal Penetapan15 Oktober 2018
Tempat PenetapanPalu

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2008 Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 09) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2015 Nomor 78, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 64)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2018. Perubahan ini meliputi pendapatan daerah yang semula Rp 3.827.979.372.600,00 menjadi Rp 3.831.056.066.096,00 setelah perubahan. Belanja daerah juga mengalami perubahan dari Rp 3.823.207.915.195,00 menjadi Rp 3.996.473.283.397,97 setelah perubahan, sehingga terdapat defisit setelah perubahan sebesar Rp (165.417.217.301,97). Untuk menutupi defisit tersebut, dilakukan pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan yang semula Rp 55.428.542.595,00 menjadi Rp 225.617.217.301,97 setelah perubahan, dan pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp 60.200.000.000,00. Perubahan pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Lampiran-lampiran yang disebutkan dalam peraturan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Dalam hal terjadi pemanfaatan belanja tidak terduga, terdapat kriteria yang menjadi dasar pelaksanaannya, termasuk keadaan tidak biasa/tanggap darurat, kegiatan yang tidak dapat diprediksi, atau pengembalian dari kelebihan penerimaan daerah tahun sebelumnya.

(-)

(-)