Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Instansi Lain Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi Dalam Penyelenggaraan Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan

Juga dikenal sebagai: Peraturan Instansi Lain 6/2023 · Peraturan Instansi Lain No. 6 Tahun 2023 · Peraturan Instansi Lain Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:22 Mei 2023
Transportasi & LogistikKoperasi & UMKMKetenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Instansi Lain
LokasiBiro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan22 Mei 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini disusun untuk memberikan pelindungan dan pemberdayaan bagi Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di pelabuhan agar mampu beradaptasi di era digitalisasi serta melaksanakan ketentuan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.

Secara substansial, peraturan ini mengatur kelembagaan Koperasi TKBM yang harus mandiri dan dibentuk berdasarkan ketentuan perkoperasian. Koperasi TKBM diwajibkan memiliki surat pemberitahuan kegiatan usaha dari penyelenggara pelabuhan berdasarkan penilaian dari Perangkat Daerah yang memperhatikan keanggotaan, kesesuaian kegiatan usaha, kompetensi, dan potensi volume kerja. Anggota Koperasi TKBM terdiri atas TKBM dan non-TKBM, di mana anggota TKBM wajib memenuhi persyaratan usia, pendidikan, kesehatan, dan kompetensi.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban Koperasi TKBM untuk menyampaikan laporan tahunan, memiliki rencana anggaran, serta mengadakan perjanjian kerja dengan TKBM. Pemerintah pusat dan daerah diwajibkan memberikan pelindungan berupa pendampingan hukum, advokasi persaingan usaha, fasilitasi pembiayaan, serta pelatihan. Pemberdayaan dilakukan melalui kebijakan di aspek kelembagaan, produktivitas, pemasaran, keuangan, serta inovasi dan teknologi. Selain itu, diatur pula mekanisme pembinaan, pengawasan, evaluasi tahunan, serta peningkatan kapasitas SDM melalui pendidikan dan pelatihan yang difasilitasi oleh Kementerian, pemerintah daerah, dan Koperasi sekunder TKBM.

1. Koperasi TKBM yang telah teregistrasi oleh penyelenggara Pelabuhan dan/atau memiliki surat pemberitahuan melakukan kegiatan usaha pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, diakui keberadaannya dan tetap menjalankan usaha penyelenggaraan TKBM di Pelabuhan.

1. Koperasi TKBM yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan dan operasional dapat dikenai sanksi administratif berupa surat teguran, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan, atau pembubaran Koperasi. 2. Sanksi administratif dapat diberikan secara berjenjang, tidak berjenjang, atau kumulatif sesuai dengan tingkat pelanggaran dan dampaknya. 3. Jika Koperasi dibekukan atau dibubarkan, penyelenggaraan usaha TKBM dialihkan kepada Koperasi TKBM lainnya atau dilakukan melalui perjanjian kerja langsung antara TKBM dengan pelaksana bongkar muat jika Koperasi lain belum terbentuk.