di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi Dalam Penyelenggaraan Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan
Juga dikenal sebagai: Peraturan Instansi Lain 6/2023 · Peraturan Instansi Lain No. 6 Tahun 2023 · Peraturan Instansi Lain Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Menteri ini disusun untuk memberikan pelindungan dan pemberdayaan bagi Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di pelabuhan agar mampu beradaptasi di era digitalisasi serta melaksanakan ketentuan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.
Secara substansial, peraturan ini mengatur kelembagaan Koperasi TKBM yang harus mandiri dan dibentuk berdasarkan ketentuan perkoperasian. Koperasi TKBM diwajibkan memiliki surat pemberitahuan kegiatan usaha dari penyelenggara pelabuhan berdasarkan penilaian dari Perangkat Daerah yang memperhatikan keanggotaan, kesesuaian kegiatan usaha, kompetensi, dan potensi volume kerja. Anggota Koperasi TKBM terdiri atas TKBM dan non-TKBM, di mana anggota TKBM wajib memenuhi persyaratan usia, pendidikan, kesehatan, dan kompetensi.
Peraturan ini juga mengatur kewajiban Koperasi TKBM untuk menyampaikan laporan tahunan, memiliki rencana anggaran, serta mengadakan perjanjian kerja dengan TKBM. Pemerintah pusat dan daerah diwajibkan memberikan pelindungan berupa pendampingan hukum, advokasi persaingan usaha, fasilitasi pembiayaan, serta pelatihan. Pemberdayaan dilakukan melalui kebijakan di aspek kelembagaan, produktivitas, pemasaran, keuangan, serta inovasi dan teknologi. Selain itu, diatur pula mekanisme pembinaan, pengawasan, evaluasi tahunan, serta peningkatan kapasitas SDM melalui pendidikan dan pelatihan yang difasilitasi oleh Kementerian, pemerintah daerah, dan Koperasi sekunder TKBM.