Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Kebumen. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya. Tujuannya adalah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah melalui pendapatan dari retribusi.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Objek Retribusi**: Pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, termasuk fasilitas seperti goa, pantai, pemandian air panas, taman mainan anak-anak, waduk/bendungan air, taman satwa, dan muara sungai.
2. **Subjek Retribusi**: Orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tersebut.
3. **Jenis Retribusi**: Digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
4. **Tarif Retribusi**: Ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan fasilitas, lokasi, dan jangka waktu pemakaian. Tarif berbeda untuk setiap lokasi rekreasi (Waduk Sempor, Waduk Wadaslintang, Pantai Karangbolong, dll.) dan jenis layanan (masuk tempat rekreasi, mandi di pemandian air panas, usaha sarana rekreasi, dll.).
5. **Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan**: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
6. **Tata Cara Pemungutan**: Retribusi dipungut oleh Dinas berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis, kupon, kartu langganan).
7. **Pembayaran**: Harus dilakukan sekaligus atau lunas di Rekening Kas Umum Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati. Penundaan pembayaran dapat diberikan dengan persetujuan Bupati.
8. **Penagihan**: Surat teguran dikeluarkan 3 hari setelah jatuh tempo pembayaran, dan wajib retribusi harus melunasi dalam 3 hari setelah surat teguran diterima.
9. **Kedaluwarsa**: Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun sejak terutangnya retribusi, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
10. **Insentif Pemungutan**: Dinas yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif berdasarkan pencapaian kinerja.