di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembentukan Produk Hukum Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Juga dikenal sebagai: Peraturan BPIP 3/2020 · Peraturan BPIP No. 3 Tahun 2020 · Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2020
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk mendukung pelaksanaan tugas pembinaan ideologi Pancasila agar berjalan terencana, terpadu, dan terarah. Diperlukan produk hukum yang proses pembentukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan karakteristik kelembagaan BPIP. Tujuannya adalah untuk memberikan landasan hukum dan menjamin kepastian hukum dalam pembentukan produk hukum BPIP.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan dalam pembentukan produk hukum di lingkungan BPIP, termasuk peraturan dan keputusan yang dapat ditetapkan oleh Ketua Dewan Pengarah, Kepala, Sekretaris Utama, atau Deputi. Ruang lingkup kegiatan yang diatur mencakup perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan produk hukum. Subjek hukum diwajibkan untuk berkoordinasi dan mengikutsertakan Biro Hukum dan Organisasi serta pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan dalam setiap tahapan pembentukan peraturan atau keputusan.