Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Timur Nomor 04 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Timur Nomor 04 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Timur 04/2023 · Perda Kabupaten Barito Timur No. 04 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Barito Timur Nomor 04 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2023Tanggal Penetapan:31 Oktober 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Timur
Tanggal Berlaku31 Oktober 2023
Tanggal Penetapan31 Oktober 2023
Tempat PenetapanTamiang Layang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 06 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2023.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2023. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), perlunya pergeseran anggaran antar organisasi, unit organisasi, program, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Tujuan dari perubahan APBD ini adalah untuk melakukan penyesuaian terhadap kondisi keuangan daerah yang ada. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Peraturan ini juga mengatur keadaan darurat dan keperluan mendesak yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan. Keadaan darurat meliputi bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial, kejadian luar biasa, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan, serta kerusakan sarana/prasarana yang mengganggu pelayanan publik. Keperluan mendesak meliputi kebutuhan pelayanan dasar masyarakat, belanja mengikat dan wajib, pengeluaran di luar kendali Pemerintah Daerah, serta pengeluaran lain yang jika ditunda akan menimbulkan kerugian lebih besar.

(-)

(-)