Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 154 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 154 Tahun 1967 tentang Penugasan Kepada Misi Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Untuk Mengunjungi India, Malaysia, Philipina Dan Jepang

Juga dikenal sebagai: Keppres 154/1967 · Keppres No. 154 Tahun 1967 · Keppres Nomor 154 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:27 September 1967
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Kepada Misi Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Untuk Mengunjungi India, Malaysia, Philipina Dan Jepang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 September 1967
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 154 Tahun 1967 ini menetapkan pengiriman Missi DPRGR untuk mengunjungi beberapa negara di Asia, yaitu India, Malaysia, Filipina, dan Jepang selama 20 hari. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memperkuat hubungan internasional dan diplomasi dengan negara-negara tersebut. Missi ini terdiri dari beberapa anggota DPRGR dengan ketua rombongan H.A. Sjabhu. Selama perjalanan, biaya ditanggung oleh Direktorat Perjalanan, dan anggota Missi akan menerima uang harian sesuai golongan masing-masing, dengan pengurangan jika tidak menginap di hotel atau jika biaya penginapan dan makan ditanggung oleh perwakilan RI atau instansi lain. Setelah menyelesaikan tugas, anggota Missi harus kembali ke Indonesia dan melaporkan pertanggungjawaban keuangan serta laporan tertulis kepada Pimpinan MPRS dan Presidium Kabinet.

(-)

(-)