Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 10 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Irigasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pasuruan 10/2012 · Perda Kota Pasuruan No. 10 Tahun 2012 · Perda Kota Pasuruan Nomor 10 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:4 Mei 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Irigasi
LokasiPemerintah Kota Pasuruan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan04 Mei 2012
Tempat PenetapanPasuruan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 15 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Irigasi (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2002, Nomor 3, Seri C).

Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 10 Tahun 2012 ini dibentuk dengan tujuan untuk mencabut Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Irigasi. Latar belakang pencabutan ini adalah karena Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebabkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002 menjadi tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002, maka retribusi pemakaian kekayaan daerah irigasi tidak lagi diberlakukan di Kota Pasuruan.

(-)

(-)