Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2014 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sungai Penuh 6/2014 · Perda Kota Sungai Penuh No. 6 Tahun 2014 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2014Tanggal Penetapan:30 Desember 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2015
LokasiPemerintah Kota Sungai Penuh
Tanggal Berlaku30 Desember 2014
Tanggal Penetapan30 Desember 2014
Tempat PenetapanSungai Penuh

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2010 Nomor 18)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2015. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 624.441.582.455,00, belanja daerah sebesar Rp. 730.719.550.962,21, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (106.277.968.507,21). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 117.268.665.068,58 dan pengeluaran sebesar Rp. 10.990.696.561,37, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 106.277.968.507,21. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pendapatan pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup pendapatan hibah, bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SILPA). Pengeluaran mencakup penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pembayaran pokok utang.

(-)

(-)