Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DESA SEMERAWAI DI KECAMATAN NANGA TAMAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sekadau 4/2022 · Perda Kabupaten Sekadau No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sekadau Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2022Tanggal Penetapan:18 Agustus 2022
Pemerintahan DesaOrganisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN DESA SEMERAWAI DI KECAMATAN NANGA TAMAN
LokasiPemerintah Kabupaten Sekadau
Tanggal Berlaku18 Agustus 2022
Tanggal Penetapan18 Agustus 2022
Tempat PenetapanSekadau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Sekadau Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pembentukan Desa Persiapan Semerawai di Desa Senangak Kecamatan Nanga Taman Kabupaten Sekadau (Berita Daerah Kabupaten Sekadau Tahun 2018 Nomor 10).

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Semerawai di Kecamatan Nanga Taman Kabupaten Sekadau sebagai desa pemekaran dari Desa Senangak. Pembentukan desa ini bertujuan untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, dan daya saing desa.

Ketentuan Substansial:

Desa Semerawai memiliki kode desa 61.09.03.2014 dengan jumlah penduduk 1.368 jiwa dan 426 kepala keluarga, serta luas wilayah ± 67,43879944 km². Wilayah kerjanya mencakup Dusun Nanga Rambin, Dusun Nanga Dakan, dan Dusun Meromo, dengan pusat pemerintahan di Dusun Nanga Rambin. Batas wilayah Desa Semerawai meliputi:

  • Sebelah utara berbatasan dengan Desa Tapang Tingang dan Desa Sungai Lawak.
  • Sebelah selatan berbatasan dengan Desa Nanga Mongko dan Desa Engkulun Hulu.
  • Sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Sanggau.
  • Sebelah timur berbatasan dengan Desa Sungai Lawak dan Desa Senangak.

Aset desa induk yang berada di wilayah Desa Semerawai menjadi aset desa pemekaran. Kepala Desa induk wajib mengelola dan menyerahkan aset tersebut kepada Desa Semerawai selambat-lambatnya 6 bulan setelah penunjukan Penjabat Kepala Desa Semerawai, melalui Keputusan Kepala Desa Induk atas Persetujuan BPD Induk.

Kedudukan, tugas pokok, fungsi, kedudukan keuangan, dan struktur organisasi Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diatur berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 05 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 04 Tahun 2017 tentang Badan Pemusyawaratan Desa, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Pemerintah Daerah membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa di tingkat Kabupaten dan Kecamatan. 2. Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 3. Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 4. Desa pemekaran berhak mendapatkan alokasi dana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Pemerintahan Desa pemekaran melaksanakan urusan pemerintahan desa sesuai pedoman dan standar pelaksanaan urusan pemerintahan di Desa sesuai peraturan perundang-undangan.

(-)