Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 14 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Dan Pengendalian Izin Penyelenggaran Pemakaman Di Wilayah Kabupaten Bandung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 14/2009 · Perda Kabupaten Bandung No. 14 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 14 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 2009Tanggal Penetapan:20 Agustus 2009
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Dan Pengendalian Izin Penyelenggaran Pemakaman Di Wilayah Kabupaten Bandung
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung
Tanggal Berlaku20 Agustus 2009
Tanggal Penetapan20 Agustus 2009
Tempat PenetapanSoreang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan, Pengendalian dan Retribusi Ijin Pemakaman Di Wilayah Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2000 Nomor 4 Seri C).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan dan pengendalian izin penyelenggaraan pemakaman di wilayah Kabupaten Bandung. Latar belakangnya adalah peningkatan jumlah penduduk dan pembangunan yang memerlukan peninjauan kembali peraturan terkait pelaksanaan pemakaman dan penyediaan tempat pemakaman yang sesuai dengan tata ruang dan lingkungan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis tempat pemakaman, yang dibedakan menjadi Tempat Pemakaman Umum, Tempat Pemakaman Bukan Umum, Tempat Pemakaman Khusus, dan Krematorium.
  2. Perizinan untuk tempat penitipan mayat, krematorium, dan Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU). Izin ini harus diperoleh dari Bupati melalui Dinas yang ditunjuk.
  3. Retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, yang termasuk golongan Retribusi Jasa Umum. Objek retribusi adalah pelayanan pemberian izin usaha penyelenggaraan pemakaman dan pelayanan pemakaman umum.
  4. Struktur dan besaran retribusi yang ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan, seperti retribusi pelayanan penyediaan tanah makam, penembokan tanda makam, pengabuan mayat, pembongkaran makam, pengangkutan jenazah, dan izin penyediaan tanah makam cadangan.
  5. Ketentuan luas makam dan tanda makam.
  6. Batas waktu penggunaan Tempat Pemakaman Umum, Tempat Pemakaman Bukan Umum, dan Krematorium.
  7. Pemindahan dan penggalian jenazah.
  8. Larangan-larangan terkait pemakaman.

Peraturan ini juga mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan, upaya hukum bagi yang terkena sanksi, serta penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

1. Izin Pemakaman yang dikeluarkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlaku izin.

1. Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 23 Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan kurungan dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).