Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Musi Rawas Utara. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan seluruh ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penerimaan daerah sebagai sumber pembiayaan pemerintahan dan pembangunan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Jenis Pajak:** PBB-P2, BPHTB, PBJT (makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan), Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
2. **Jenis Retribusi:** Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
3. **PBB-P2:** Objeknya adalah bumi dan/atau bangunan, dengan NJOP tidak kena pajak sebesar Rp10.000.000. Tarif bervariasi berdasarkan NJOP.
4. **BPHTB:** Objeknya adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak ditetapkan sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) untuk perolehan hak pertama Wajib Pajak. Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5% (lima persen).
5. **PBJT:** Objeknya adalah penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu. Tarif PBJT ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen), kecuali jasa hiburan tertentu (40%) dan tenaga listrik (bervariasi).
6. **Pajak Reklame:** Objeknya adalah semua penyelenggaraan reklame. Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen).
7. **PAT:** Objeknya adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Tarif PAT ditetapkan sebesar 20 % (dua puluh persen).
8. **Pajak MBLB:** Objeknya adalah kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan. Tarif Pajak MBLB ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen).
9. **Pajak Sarang Burung Walet:** Objeknya adalah pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
10. **Opsen PKB dan BBNKB:** Tarif Opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% (enam puluh enam persen) dari pajak terutang.
11. **Retribusi Jasa Umum:** Meliputi pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir di tepi jalan umum, dan pelayanan pasar.
12. **Retribusi Jasa Usaha:** Meliputi penyediaan tempat kegiatan usaha, pelelangan, parkir khusus, penginapan, rumah pemotongan hewan, jasa kepelabuhanan, tempat rekreasi, penyeberangan, penjualan hasil produksi daerah, dan pemanfaatan aset daerah.
13. **Retribusi Perizinan Tertentu:** Meliputi persetujuan bangunan gedung dan penggunaan tenaga kerja asing.