Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 2 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan kepada Bank Sumatera Selatan Bangka Belitung.

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 2/2017 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 2 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2017Tanggal Penetapan:28 Agustus 2017
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan kepada Bank Sumatera Selatan Bangka Belitung.
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Tanggal Berlaku28 Agustus 2017
Tanggal Penetapan28 Agustus 2017
Tempat PenetapanMuaradua

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Kepada Bank Sumatera Selatan Bangka Belitung (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2012 Nomor 2)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan kepada Bank Sumatera Selatan Bangka Belitung (Bank Sumsel Babel). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menumbuhkembangkan potensi daerah, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, menciptakan lapangan usaha dan lapangan kerja, serta meningkatkan pendapatan asli daerah.

Penyertaan modal daerah ditetapkan sebesar Rp. 15.000.000.000,- (Lima belas milyar rupiah) yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2017 sampai dengan APBD Tahun Anggaran 2021. Akumulasi penyertaan modal sampai dengan tanggal 31 Desember 2016 adalah Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah). Pemerintah Kabupaten berhak memperoleh bagian laba usaha dari Bank Sumsel Babel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Bank Sumsel Babel berhak mendapat dukungan modal usaha. Pemerintah Kabupaten berkewajiban memberikan penyertaan modal, dan Bank Sumsel Babel berkewajiban mengelola modal berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan, memberikan bagian laba usaha kepada Pemerintah Kabupaten, serta memberikan sebagian Dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk masyarakat Ogan Komering Ulu Selatan.

Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Muaradua wajib menyampaikan laporan dan pertanggungjawaban dana penyertaan modal daerah secara periodik kepada Bupati dan DPRD sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban tahunan Pemerintah Kabupaten atas pelaksanaan APBD. Bupati dan DPRD dapat melakukan pembinaan, monitoring, dan/atau pengawasan atas penyertaan modal ini.

(-)

1. Bilamana Bank Sumsel Babel tidak memberikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: Peringatan tertulis dan Penangguhan pencairan.