Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Selatan 6/2017 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 November 2017Tanggal Penetapan:28 November 2017
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyidik Pegawai Negeri Sipil
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Tanggal Berlaku28 November 2017
Tanggal Penetapan28 November 2017
Tempat PenetapanKalianda

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi PPNS dalam menjalankan tugas dan kewajibannya dalam menjaga ketertiban hukum serta menegakkan hukum atas pelanggaran Peraturan Daerah di Kabupaten Lampung Selatan. Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban PPNS, serta kode etik yang harus dipatuhi dalam melaksanakan tugasnya.

PPNS bertugas melakukan penyidikan atas dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah dan berkoordinasi dengan Penyidik POLRI. Kewenangan PPNS meliputi menerima laporan, melakukan pemeriksaan di tempat kejadian, memeriksa tersangka dan saksi, menyita benda atau surat, mengambil sidik jari, dan mendatangkan ahli. PPNS tidak berwenang melakukan penangkapan atau penahanan.

PPNS berhak memperoleh hak-hak sebagai Pegawai Negeri Sipil dan dapat diberikan uang insentif. Kewajiban PPNS meliputi menerima laporan, menyerahkan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik POLRI, membuat berita acara, melaporkan pelaksanaan tugas kepada Bupati, dan bersikap sesuai dengan kode etik PPNS.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian PPNS, serta pembentukan Sekretariat PPNS untuk koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan tugas PPNS. Selain itu, diatur pula mengenai pendidikan dan pelatihan PPNS, kerja sama dengan pihak lain, dan pembiayaan yang bersumber dari APBD.

1. PPNS yang telah diangkat sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tetap menjalankan tugas sebagai PPNS sesuai Peraturan Perundang-undangan. 2. Pegawai Negeri Sipil yang sedang dalam proses pengangkatan menjadi PPNS tetapi belum selesai, proses pengangkatan tersebut diselesaikan berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Kartu tanda pengenal yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan wajib diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)