Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Batang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batang 8/2013 · Perda Kabupaten Batang No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2013Tanggal Penetapan:19 Agustus 2013
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Batang
LokasiPemerintah Kabupaten Batang
Tanggal Berlaku19 Agustus 2013
Tanggal Penetapan19 Agustus 2013
Tempat PenetapanBatang

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Batang sebagai perangkat daerah yang membantu Bupati dalam penanggulangan bencana. BPBD dipimpin oleh Kepala Badan yang secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah.

Tugas Pokok dan Fungsi: BPBD bertugas menetapkan pedoman penanggulangan bencana, standarisasi, peta rawan bencana, prosedur tetap penanganan bencana, pelaporan, pengendalian pengumpulan dan penyaluran uang dan barang, serta mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran. Fungsinya meliputi perumusan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi, serta koordinasi pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana.

Organisasi: Organisasi BPBD terdiri dari Kepala, Unsur Pengarah, dan Unsur Pelaksana. Unsur Pengarah bertugas merumuskan kebijakan dan melakukan pemantauan serta evaluasi. Unsur Pelaksana dipimpin oleh Kepala Pelaksana dan memiliki sekretariat serta seksi-seksi yang menangani pencegahan, kesiapsiagaan, kedaruratan, logistik, rehabilitasi, dan rekonstruksi.

Eselonisasi dan Pengangkatan: Kepala Pelaksana BPBD adalah jabatan eselon III.a, sedangkan Sekretaris dan Kepala Seksi adalah jabatan eselon IV.a. Pengisian jabatan berasal dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi yang ada di tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan masih diakui keberadaannya sampai dengan dibentuknya satuan pelaksana sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

(-)