Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 4 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat 4/2011 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 4 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Jasa Umum Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanSaumlaki

Peraturan ini meninjau kembali dan menyesuaikan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum Daerah di Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum Daerah di Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengembangkan sumber-sumber pendapatan daerah di bidang jasa umum secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Peraturan ini mengatur berbagai jenis retribusi jasa umum, antara lain:

  1. Retribusi Pelayanan Kesehatan: Retribusi atas pelayanan kesehatan di puskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu, balai pengobatan, rumah sakit umum daerah, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran.
  2. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan: Retribusi atas pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
  3. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil: Retribusi atas penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil.
  4. Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat: Retribusi atas pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
  5. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum: Retribusi atas pelayanan parkir di tepi jalan umum yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
  6. Retribusi Pelayanan Pasar: Retribusi atas pelayanan penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana yang dikelola Pemerintah Daerah.
  7. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor: Retribusi atas pengujian kendaraan bermotor yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
  8. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran: Retribusi atas pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran.
  9. Retribusi Pelayanan Pendidikan: Retribusi atas pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis oleh Pemerintah Daerah.
  10. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi: Retribusi atas pengendalian menara telekomunikasi oleh Pemerintah Daerah.

Peraturan ini juga mengatur tentang subjek dan wajib retribusi, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara penetapan, pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi, serta sanksi administratif.

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan yang mengatur hal yang sama dan atau bertentangan dengan Peraturan Bupati ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Barang siapa melanggar ketentuan dalam Pasal 45, Pasal 48, Pasal 49 dan Pasal 55 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah ini, diancam dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).