Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum Daerah di Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengembangkan sumber-sumber pendapatan daerah di bidang jasa umum secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Peraturan ini mengatur berbagai jenis retribusi jasa umum, antara lain:
- Retribusi Pelayanan Kesehatan: Retribusi atas pelayanan kesehatan di puskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu, balai pengobatan, rumah sakit umum daerah, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran.
- Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan: Retribusi atas pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
- Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil: Retribusi atas penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil.
- Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat: Retribusi atas pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
- Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum: Retribusi atas pelayanan parkir di tepi jalan umum yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
- Retribusi Pelayanan Pasar: Retribusi atas pelayanan penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana yang dikelola Pemerintah Daerah.
- Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor: Retribusi atas pengujian kendaraan bermotor yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
- Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran: Retribusi atas pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran.
- Retribusi Pelayanan Pendidikan: Retribusi atas pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis oleh Pemerintah Daerah.
- Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi: Retribusi atas pengendalian menara telekomunikasi oleh Pemerintah Daerah.
Peraturan ini juga mengatur tentang subjek dan wajib retribusi, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara penetapan, pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi, serta sanksi administratif.