Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 43 Tahun 1957

Undang-undang (UU) Nomor 43 Tahun 1957 tentang Penetapan Bagian IX (Kementrian Penerangan) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954

Juga dikenal sebagai: UU 43/1957 · UU No. 43 Tahun 1957 · UU Nomor 43 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1954Tanggal Penetapan:26 Oktober 1957
Teknologi, Media & TelekomunikasiHukum Administrasi NegaraAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Bagian IX (Kementrian Penerangan) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1954
Tanggal Penetapan26 Oktober 1957
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-undang ini menetapkan anggaran untuk Kementerian Penerangan Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengatur pengeluaran dan penerimaan Kementerian Penerangan, termasuk perusahaan film, distribusi film, radio, dan penerimaan rupa-rupa. Anggaran ini mencakup berbagai pos pengeluaran seperti pengeluaran umum kementerian, perusahaan film, distribusi film, radio, dan pengeluaran di tingkat provinsi. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur berbagai sumber penerimaan, termasuk pendapatan dari penyewaan ruangan, penjualan brosur, penyewaan dan penjualan film, serta pendapatan dari kegiatan radio dan penjualan barang-barang pemerintah. Undang-undang ini berlaku surut mulai 1 Januari 1954, dan diundangkan pada 13 November 1957.

(-)

(-)