Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Landak 1/2009 · Perda Kabupaten Landak No. 1 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Februari 2009Tanggal Penetapan:16 Februari 2009
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
LokasiPemerintah Kabupaten Landak
Tanggal Berlaku16 Februari 2009
Tanggal Penetapan16 Februari 2009
Tempat PenetapanNgabang

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2009.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008. Tujuannya adalah untuk menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2009 agar sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 55 Tahun 2009 dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum serta peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ketentuan Substansial:

  • APBD Tahun Anggaran 2009 terdiri dari:
  • Pendapatan Daerah sebesar Rp. 519.141.422.841,00
  • Belanja Daerah sebesar Rp. 544.796.278.086,00
  • Surplus/(Defisit) sebesar (Rp. 25.654.855.245,00)
  • Pembiayaan Netto sebesar Rp. 25.654.855.245,00

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran.

Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)