di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 163 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 107 (Civil Aviation Safety Regulations Part 107) tentang Sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak (Small Unmanned Aircraft System)
Juga dikenal sebagai: Permenhub 163/2015 · Permenhub No. 163 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 163 Tahun 2015
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengoperasian sistem pesawat udara kecil tanpa awak (small unmanned aircraft system) di Indonesia. Tujuannya adalah untuk melakukan pengawasan terhadap pengoperasian sistem pesawat udara kecil tanpa awak, termasuk pengaturan ketentuan pengoperasian, sertifikasi operator, dan pendaftaran. Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara untuk mengatur lebih lanjut mengenai Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 107 (Civil Aviation Safety Regulations Part 107) tentang Sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak melalui Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Pelaksanaan peraturan ini harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengendalian pengoperasian sistem pesawat udara tanpa awak di ruang udara yang dilayani Indonesia. Direktur Jenderal Perhubungan Udara bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan ini.