Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 7 Tahun 1991

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 1991 tentang Pemberian Sebagian Hasil Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas kepada Pemerintah Daerah Tingkat II Musi Rawas kepada Pemerintah Desa dan Kelurahan dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Rawas 7/1991 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 7 Tahun 1991 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 1991

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juli 1992Tanggal Penetapan:21 April 1992
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberian Sebagian Hasil Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas kepada Pemerintah Daerah Tingkat II Musi Rawas kepada Pemerintah Desa dan Kelurahan dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Rawas
Tanggal Berlaku26 Juli 1992
Tanggal Penetapan21 April 1992
Tempat PenetapanMuara Beliti

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian sebagian hasil penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas kepada Pemerintah Desa dan Kelurahan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kemampuan Pemerintah Desa dan Kelurahan dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan, sebagaimana diamanatkan oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1990 dan Nomor 98 Tahun 1990.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Sebagian hasil penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) diberikan kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan.
  2. Bagian dari PAD yang diberikan adalah sebesar 10% dari realisasi penerimaan PAD.
  3. Jenis pajak daerah dan retribusi daerah yang sebagian hasilnya diserahkan meliputi berbagai jenis pajak seperti Pajak Potong Hewan, Pajak Pembangunan I, Pajak Reklame, dan berbagai jenis retribusi seperti Retribusi Izin Tempat Usaha, Retribusi Leges, Retribusi Terminal.
  4. Alokasi dana ditetapkan oleh Bupati dengan mempertimbangkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta pemerataan untuk membantu Desa dan Kelurahan kritis.
  5. Penerimaan dicantumkan dalam Anggaran Penerimaan dan Anggaran Pengeluaran Keuangan Desa atau Anggaran Kelurahan dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa dan Kelurahan.
  6. Kepala Desa bertanggung jawab kepada Lembaga Musyawarah Desa dan Bupati melalui Camat, sementara Kepala Kelurahan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat.
  7. Pengawasan dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.

(-)

(-)