di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 1991 tentang Pemberian Sebagian Hasil Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas kepada Pemerintah Daerah Tingkat II Musi Rawas kepada Pemerintah Desa dan Kelurahan dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Rawas 7/1991 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 7 Tahun 1991 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 1991
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian sebagian hasil penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas kepada Pemerintah Desa dan Kelurahan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kemampuan Pemerintah Desa dan Kelurahan dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan, sebagaimana diamanatkan oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1990 dan Nomor 98 Tahun 1990.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: