Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjar 1/2019 · Perda Kabupaten Banjar No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2019Tanggal Penetapan:19 Agustus 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Banjar
Tanggal Berlaku19 Agustus 2019
Tanggal Penetapan19 Agustus 2019
Tempat PenetapanMartapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2011 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2018 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2018. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 320 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan Kepala Daerah untuk menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ketentuan Substansial:

  • Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp1.754.215.067.740,69 dan belanja sebesar Rp1.680.314.032.846,67, menghasilkan surplus sebesar Rp73.890.370.394,02. Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp116.250.833.774,88.
  • Neraca per 31 Desember 2018 mencatat jumlah aset sebesar Rp3.539.665.058.842,15, jumlah kewajiban sebesar Rp17.966.715.391,35, dan jumlah ekuitas sebesar Rp3.521.698.343.450,80.
  • Laporan arus kas menunjukkan saldo kas akhir per 31 Desember 2018 sebesar Rp190.151.868.668,90.
  • Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup berbagai laporan keuangan rinci dan daftar rekapitulasi terkait aset, kewajiban, dan investasi daerah.

(-)

(-)