Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 24 Tahun 2007

Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

Juga dikenal sebagai: UU 24/2007 · UU No. 24 Tahun 2007 · UU Nomor 24 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 April 2007Tanggal Penetapan:26 April 2007
Hukum Administrasi NegaraHukum Pemerintahan DaerahBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenanggulangan Bencana
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 April 2007
Tanggal Penetapan26 April 2007
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menyelaraskan peraturan perundang-undangan, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh, menghargai budaya lokal, membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta, mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan, serta menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Ketentuan Substansial:

Undang-undang ini mengatur tanggung jawab dan wewenang Pemerintah dan pemerintah daerah dalam penanggulangan bencana, termasuk pengurangan risiko bencana, perlindungan masyarakat, pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi, pemulihan kondisi pascabencana, dan pengalokasian anggaran. Pemerintah membentuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai lembaga pemerintah nondepartemen yang bertugas memberikan pedoman, menetapkan standardisasi, menyampaikan informasi, melaporkan kegiatan, menggunakan bantuan, mempertanggungjawabkan anggaran, dan menyusun pedoman pembentukan badan penanggulangan bencana daerah. BNPB memiliki fungsi perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dibentuk oleh pemerintah daerah dengan fungsi perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana di daerah. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan sosial, pendidikan, informasi, berperan serta dalam perencanaan, dan melakukan pengawasan. Masyarakat juga berkewajiban menjaga kehidupan sosial yang harmonis, melakukan kegiatan penanggulangan bencana, dan memberikan informasi yang benar. Lembaga usaha dan lembaga internasional dapat berperan serta dalam penanggulangan bencana.

Penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana. Tahap prabencana meliputi perencanaan, pengurangan risiko, pencegahan, pemaduan dalam perencanaan pembangunan, analisis risiko, penegakan rencana tata ruang, pendidikan dan pelatihan, serta persyaratan standar teknis. Tahap tanggap darurat meliputi pengkajian cepat, penentuan status keadaan darurat, penyelamatan dan evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, dan pemulihan prasarana dan sarana vital. Tahap pascabencana meliputi rehabilitasi dan rekonstruksi.

Pendanaan penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah dan pemerintah daerah, dengan partisipasi masyarakat. Pengelolaan bantuan bencana meliputi perencanaan, penggunaan, pemeliharaan, pemantauan, dan pengevaluasian terhadap barang, jasa, dan/atau uang bantuan nasional maupun internasional. Pemerintah dan pemerintah daerah melaksanakan pengawasan terhadap seluruh tahap penanggulangan bencana.

1. Pada saat berlakunya undang-undang ini semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penanggulangan bencana dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan undang-undang ini. 2. Semua program kegiatan berkaitan dengan penanggulangan bencana yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan. 3. Sebelum Badan Nasional Penanggulangan Bencana dibentuk, Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana tetap dapat melaksanakan tugasnya. 4. Setelah Badan Nasional Penanggulangan Bencana dibentuk, Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dinyatakan dibubarkan.

1. Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan pembangunan berisiko tinggi, yang tidak dilengkapi dengan analisis risiko bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) yang mengakibatkan terjadinya bencana, dapat dipidana penjara dan denda. 2. Dalam hal tindak pidana mengakibatkan kerugian harta benda atau matinya orang, ancaman pidana penjara dan denda akan lebih berat. 3. Jika tindak pidana dilakukan karena kesengajaan, pidana penjara dan denda yang dijatuhkan akan lebih berat. 4. Setiap orang yang dengan sengaja menghambat kemudahan akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dapat dipidana penjara dan denda. 5. Setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan pengelolaan sumber daya bantuan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara dengan jangka waktu tertentu dan denda. 6. Jika tindak pidana dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, korporasi dapat dijatuhi pidana denda dengan pemberatan dan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha atau status badan hukum.