Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2020

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2020 tentang Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Kelompok Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 16/2020 · Permendesa PDTT No. 16 Tahun 2020 · Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 November 2020Tanggal Penetapan:26 Oktober 2020
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
TemaUraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Kelompok Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
LokasiKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tanggal Berlaku02 November 2020
Tanggal Penetapan26 Oktober 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2020 ini mengatur tentang uraian fungsi organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan tugas kelompok jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Kebijakan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 298 ayat (4) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup uraian fungsi dari berbagai organisasi di lingkungan kementerian, termasuk Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Inspektorat Jenderal, Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Setiap bagian organisasi memiliki uraian fungsi yang spesifik, yang kemudian dijabarkan lebih lanjut ke dalam kelompok substansi dan sub kelompok substansi. Peraturan ini juga mengatur penetapan koordinator dan sub koordinator jabatan fungsional.

(-)

(-)