di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Blitar Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Blitar 5/2015 · Perda Kota Blitar No. 5 Tahun 2015 · Perda Kota Blitar Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Blitar Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi:
Laporan keuangan ini dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Walikota kemudian menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.