Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Blitar No. 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Blitar Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Blitar 5/2015 · Perda Kota Blitar No. 5 Tahun 2015 · Perda Kota Blitar Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:4 September 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Kota Blitar
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan04 September 2015
Tempat PenetapanBlitar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa umum sebagaimana telah diubah denga Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013; 2. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah denga Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013; 3. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Blitar sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 10 Tahun 2007.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Blitar Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan realisasi anggaran, yang mencakup pendapatan sebesar Rp. 703.295.836.804,34 dan belanja sebesar Rp. 659.079.331.972,57, menghasilkan surplus sebesar Rp. 44.216.504.831,77. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 62.958.324.232,21 dan pengeluaran sebesar Rp. 0,00, menghasilkan surplus pembiayaan sebesar Rp. 62.958.324.232,21. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) adalah sebesar Rp. 107.174.829.063,98.
  2. Neraca per 31 Desember 2014, yang mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.995.428.753.442,04, jumlah kewajiban sebesar Rp. 7.793.048.678,37, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.987.635.704.763,67.
  3. Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2014, yang mencatat saldo awal BUD per 1 Januari 2014 sebesar Rp. 62.490.182.690,36 dan saldo akhir kas sebesar Rp. 107.372.688.920,13.
  4. Catatan atas laporan keuangan, yang memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan ini dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Walikota kemudian menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)