Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Serah Terima Operasional Hasil Pekerjaan di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 83/2014 · Permenhub No. 83 Tahun 2014 · Permenhub Nomor 83 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 2014Tanggal Penetapan:16 Desember 2014
Standar & Pedoman TeknisPengadaan Barang & Jasa PemerintahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPetunjuk Pelaksanaan Serah Terima Operasional Hasil Pekerjaan di Lingkungan Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku17 Desember 2014
Tanggal Penetapan16 Desember 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 83 Tahun 2014 ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai Serah Terima Operasional Hasil Pekerjaan di Lingkungan Kementerian Perhubungan guna tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara. Peraturan ini menetapkan bahwa serah terima operasional wajib dilakukan sebagai dasar pengajuan biaya operasional dan pemeliharaan serta pencatatan akuntansi barang. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dapat melakukan serah terima operasional sementara dengan persetujuan Direktorat Teknis terkait. Objek penerima hasil pekerjaan meliputi Unit Pelaksana Teknis, Kementerian/Lembaga lain, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Organisasi/Masyarakat. Dokumen pendukung serah terima operasional harus dilampirkan, dan jika tidak dapat dipenuhi, KPA wajib membuat Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak. Proses usulan serah terima operasional harus dilakukan sebelum masa pemeliharaan berakhir untuk memungkinkan perbaikan jika diperlukan.

1. Pada saat Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Untuk pekerjaan Tahun Anggaran 2013 dan Tahun sebelumnya yang telah diselesaikan, penerbitan Berita Acara Serah Terima Operasional (BASTO), paling lambat tanggal 1 Maret 2015.

(-)