Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 tentang Pusat Pengembangan Kewirausahaan (Centre For Entrepreneurship Development) Program Golden Handshake Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 7/PERMEN-KP/2017 · Permen KKP No. 7/PERMEN-KP/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2017Tanggal Penetapan:30 Januari 2017
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPusat Pengembangan Kewirausahaan (Centre For Entrepreneurship Development) Program Golden Handshake Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku02 Februari 2017
Tanggal Penetapan30 Januari 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini membentuk Pusat Pengembangan Kewirausahaan (Centre for Entrepreneurship Development) Program Golden Handshake di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pusat Pengembangan Kewirausahaan ini merupakan lembaga nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Menteri Kelautan dan Perikanan.

Tugas dan Fungsi:

Pusat Pengembangan Kewirausahaan bertugas melakukan pendampingan kewirausahaan bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan peserta Golden Handshake yang akan bertransformasi menjadi wirausaha kelautan dan perikanan. Dalam melaksanakan tugasnya, Pusat Pengembangan Kewirausahaan menyelenggarakan fungsi:

  1. Penghubung (liaison): Mempelajari dan membangun kerja sama kemitraan dengan pihak-pihak terkait.
  2. Riset dan Pengembangan (research and development): Mempelajari pasar, menentukan standar produk, mengidentifikasi item/kategori yang akan laku dan menghitung harga jual, serta margin rantai nilai.
  3. Pemasaran (branding/endorser): Mempelajari dan menentukan strategi pemasaran produk kelautan dan perikanan.
  4. Regulasi (legal): Mempelajari dan memberikan masukan di bidang hukum dan peraturan perundang-undangan.

Susunan Kelembagaan:

Pusat Pengembangan Kewirausahaan terdiri dari Pengarah, Direktur, Divisi Penghubung, Divisi Riset dan Pengembangan, Divisi Pemasaran, dan Divisi Legal. Pengangkatan Pengarah, Direktur, dan Divisi ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan.

Mekanisme Kerja dan Pembiayaan:

Pusat Pengembangan Kewirausahaan mengadakan pertemuan dan melaporkan secara berkala kepada Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Sekretaris Jenderal. Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Pusat Pengembangan Kewirausahaan dibebankan pada Anggaran dan Belanja Kementerian Kelautan dan Perikanan.

(-)

(-)