Undang-Undang ini bertujuan untuk menyesuaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2012 dengan perkembangan dan perubahan asumsi dasar ekonomi makro serta kebijakan fiskal yang berdampak signifikan. Perubahan ini diperlukan untuk mengamankan pelaksanaan APBN 2012 agar lebih realistis dan mendukung pencapaian sasaran pembangunan ekonomi. Kebijakan ini melibatkan penyesuaian sasaran pendapatan negara, belanja negara, defisit anggaran, serta kebutuhan dan sumber pembiayaan. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur subsidi energi, pangan, pupuk, dan benih, serta alokasi dana untuk infrastruktur pedesaan dan penanggulangan lumpur Sidoarjo. Pemerintah dan DPR berkolaborasi dalam pembahasan perubahan ini dengan mempertimbangkan pertimbangan DPD.