Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 2012

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: UU 4/2012 · UU No. 4 Tahun 2012 · UU Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Maret 2012Tanggal Penetapan:31 Maret 2012
PerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Administrasi Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Maret 2012
Tanggal Penetapan31 Maret 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012.

Undang-Undang ini bertujuan untuk menyesuaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2012 dengan perkembangan dan perubahan asumsi dasar ekonomi makro serta kebijakan fiskal yang berdampak signifikan. Perubahan ini diperlukan untuk mengamankan pelaksanaan APBN 2012 agar lebih realistis dan mendukung pencapaian sasaran pembangunan ekonomi. Kebijakan ini melibatkan penyesuaian sasaran pendapatan negara, belanja negara, defisit anggaran, serta kebutuhan dan sumber pembiayaan. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur subsidi energi, pangan, pupuk, dan benih, serta alokasi dana untuk infrastruktur pedesaan dan penanggulangan lumpur Sidoarjo. Pemerintah dan DPR berkolaborasi dalam pembahasan perubahan ini dengan mempertimbangkan pertimbangan DPD.

(-)

1. Kementerian Negara/Lembaga yang tidak sepenuhnya melaksanakan anggaran belanja Tahun Anggaran 2011 dapat dikenakan pemotongan pagu belanja pada Tahun Anggaran 2012.