Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK.05/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Trijata Kepolisian Daerah Bali pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PMK 159/PMK.05/2014 · PMK No. 159/PMK.05/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 2014Tanggal Penetapan:5 Agustus 2014
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Trijata Kepolisian Daerah Bali pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku20 Agustus 2014
Tanggal Penetapan05 Agustus 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Trijata Polda Bali, yang merupakan Badan Layanan Umum. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Kebijakan ini mengatur tarif layanan yang diterima oleh rumah sakit atas jasa yang diberikan kepada pengguna jasa, yang meliputi pasien masyarakat umum, pasien dinas, dan pihak penjamin. Tarif layanan dibedakan berdasarkan kelas dan jenis layanan, termasuk tarif farmasi. Kebijakan ini juga mengatur kerja sama operasional dengan pihak lain dan penetapan tarif layanan untuk pasien dari keluarga miskin hingga 0% dari tarif yang berlaku.

(-)

(-)