Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 2/2025 · Permen PANRB No. 2 Tahun 2025 · Permen PANRB Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Maret 2025Tanggal Penetapan:19 Maret 2025
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku21 Maret 2025
Tanggal Penetapan19 Maret 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/195/M.PAN/12/2004 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran dengan tujuan meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kelancaran lalu lintas angkutan laut serta pelayanan jasa di pelabuhan, dan perlindungan lingkungan maritim. Jabatan ini merupakan jabatan karier PNS yang bertugas melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, sarana dan prasarana pelayaran, keselamatan dan keamanan pelayaran, serta perlindungan lingkungan maritim. Pengawas Keselamatan Pelayaran berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengawasan keselamatan pelayaran pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi dan bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi atau pejabat pengawas yang terkait. Jabatan ini termasuk dalam klasifikasi teknis dan pengontrol kapal dan pesawat, dengan kategori keterampilan dan keahlian yang memiliki jenjang masing-masing. Pengangkatan PNS dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, atau promosi, dengan persyaratan yang berbeda untuk setiap jalur. Peraturan ini juga mengatur pengelolaan kinerja, standar dan pengembangan kompetensi, serta kenaikan pangkat Pengawas Keselamatan Pelayaran. Instansi pembina jabatan ini adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi, yang bertugas menyusun pedoman, standar kompetensi, kurikulum pelatihan, dan melakukan uji kompetensi. Setiap Pengawas Keselamatan Pelayaran wajib menjadi anggota organisasi profesi.

1. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dilaksanakan untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Dalam pemenuhan kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran, bagi Pengawas Keselamatan Pelayaran Pemula yang diangkat melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c wajib memperoleh sertifikat Basic Safety Training (BST)/ Operator Radio Umum (ORU) paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)