Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Kabupaten Gayo Lues bertujuan untuk memberikan landasan hukum dalam penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi, serta untuk pengamanan dan penyelamatan keuangan dan barang kabupaten.
Ketentuan substansial dalam Qanun ini mencakup:
1. *Informasi, Pelaporan, dan Pemeriksaan*: Mengatur sumber informasi kerugian daerah, kewajiban pelaporan oleh atasan langsung atau kepala SKPK, dan proses pemeriksaan oleh inspektorat kabupaten.
2. *Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah*: Mengatur penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan (TP) dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR), termasuk upaya damai, TGR biasa, dan pencatatan.
3. *Upaya Damai*: Mengatur penyelesaian kerugian melalui upaya damai dengan SKTJM dan jaminan barang.
4. *Tuntutan Ganti Rugi Biasa*: Mengatur proses TGR biasa jika upaya damai tidak berhasil, termasuk pemberitahuan, pembelaan diri, keputusan pembebanan, dan banding.
5. *Pencatatan*: Mengatur pencatatan TGR terhadap pegawai yang meninggal atau melarikan diri.
6. *Kadaluwarsa*: Menetapkan batas waktu kadaluwarsa untuk TP dan TGR.
7. *Penghapusan*: Mengatur penghapusan piutang daerah dalam kondisi tertentu.
8. *Pembebasan*: Mengatur pembebasan kewajiban membayar kerugian daerah dalam kondisi tertentu.
9. *Penyetoran*: Mengatur penyetoran/pengembalian kerugian daerah.
10. *Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD)*: Membentuk TPKD untuk membantu bupati dalam memproses TPTGR.