Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gayo Lues Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gayo Lues Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Kabupaten Gayo Lues

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gayo Lues 2/2016 · Perda Kabupaten Gayo Lues No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Gayo Lues Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 2016Tanggal Penetapan:25 Agustus 2016
Ganti Rugi Kerugian Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Kabupaten Gayo Lues
LokasiPemerintah Kabupaten Gayo Lues
Tanggal Berlaku25 Agustus 2016
Tanggal Penetapan25 Agustus 2016
Tempat PenetapanBlangkejeren

Qanun ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Kabupaten Gayo Lues bertujuan untuk memberikan landasan hukum dalam penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi, serta untuk pengamanan dan penyelamatan keuangan dan barang kabupaten. Ketentuan substansial dalam Qanun ini mencakup: 1. *Informasi, Pelaporan, dan Pemeriksaan*: Mengatur sumber informasi kerugian daerah, kewajiban pelaporan oleh atasan langsung atau kepala SKPK, dan proses pemeriksaan oleh inspektorat kabupaten. 2. *Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah*: Mengatur penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan (TP) dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR), termasuk upaya damai, TGR biasa, dan pencatatan. 3. *Upaya Damai*: Mengatur penyelesaian kerugian melalui upaya damai dengan SKTJM dan jaminan barang. 4. *Tuntutan Ganti Rugi Biasa*: Mengatur proses TGR biasa jika upaya damai tidak berhasil, termasuk pemberitahuan, pembelaan diri, keputusan pembebanan, dan banding. 5. *Pencatatan*: Mengatur pencatatan TGR terhadap pegawai yang meninggal atau melarikan diri. 6. *Kadaluwarsa*: Menetapkan batas waktu kadaluwarsa untuk TP dan TGR. 7. *Penghapusan*: Mengatur penghapusan piutang daerah dalam kondisi tertentu. 8. *Pembebasan*: Mengatur pembebasan kewajiban membayar kerugian daerah dalam kondisi tertentu. 9. *Penyetoran*: Mengatur penyetoran/pengembalian kerugian daerah. 10. *Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD)*: Membentuk TPKD untuk membantu bupati dalam memproses TPTGR.

Pada saat berlakunya Qanun ini: 1. Penyelesaian TPTGR keuangan dan barang kabupaten yang telah direkomendasikan Badan Pemeriksa Keuangan RI, masih tetap dilaksanakan penyelesaiannya. 2. Proses penyelesaian TPTGR sebagaimana dimaksud huruf a, berpedoman pada qanun ini.

1. Bendahara yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian negara dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Atasan langsung bendahara atau kepala SKPK/kepala unit kerja yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat dikenakan sanksi sesuai Peraturan perundang-undangan.