Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 105 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 105 Tahun 2024 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika

Juga dikenal sebagai: PERPRES 105/2024 · PERPRES No. 105 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 105 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2024Tanggal Penetapan:30 September 2024
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 September 2024
Tanggal Penetapan30 September 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika. Tunjangan ini diberikan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. PNS yang memenuhi syarat akan menerima tunjangan setiap bulan, dengan besaran yang ditentukan dalam lampiran peraturan ini. Pemberian tunjangan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan akan dihentikan jika PNS tersebut diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)