Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 1 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kota Baubau

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Baubau 1/2008 · Perda Kota Baubau No. 1 Tahun 2008 · Perda Kota Baubau Nomor 1 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Agustus 2008
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kota Baubau
LokasiPemerintah Kota Baubau
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan31 Agustus 2008
Tempat PenetapanBaubau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Bau-Bau. 2. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Bau-Bau.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Staf Ahli Walikota Bau-Bau. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah adanya perubahan dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang mengharuskan peninjauan kembali terhadap peraturan daerah yang ada sebelumnya.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien bagi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, serta mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi masing-masing. Sekretariat Daerah bertugas membantu Walikota dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Sekretariat DPRD bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan DPRD, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan tenaga ahli yang diperlukan. Staf Ahli Walikota bertugas memberikan masukan dan telaahan mengenai masalah pemerintahan daerah sesuai bidang keahliannya.

Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, dan Staf Ahli Walikota, termasuk pembentukan asisten, bagian, sub bagian, dan kelompok jabatan fungsional. Selain itu, diatur pula mengenai tata kerja, pengangkatan, dan pemberhentian pejabat struktural di lingkungan Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, serta eselon jabatan masing-masing.

1. Ketentuan yang mengatur tentang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Sekretaris Daerah dan Sekretaris DPRD yang ada sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)