Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200/PMK.04/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2019 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan

Juga dikenal sebagai: PMK 200/PMK.04/2019 · PMK No. 200/PMK.04/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Januari 2020Tanggal Penetapan:27 Desember 2019
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku26 Januari 2020
Tanggal Penetapan27 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 143/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2007.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan dalam pemberian pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Hal ini dilakukan melalui penyederhanaan prosedur kepabeanan. Kebijakan ini mengatur pembebasan bea masuk dan cukai untuk barang yang diimpor oleh perguruan tinggi, kementerian/lembaga, atau badan usaha yang digunakan untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Pembebasan ini tidak berlaku untuk barang yang digunakan dalam proses produksi badan usaha. Permohonan pembebasan harus diajukan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, dengan melampirkan dokumen yang relevan. Barang impor harus memenuhi kriteria tertentu, seperti belum diproduksi di dalam negeri atau belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan.

1. Permohonan pembebasan bea masuk dan cukai yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum mendapat keputusan, pemrosesan permohonan pembebasan bea masuk dan cukai dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 143/KMK.05/1997. 2. Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang telah diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 143/KMK.05/1997, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku Keputusan Menteri dimaksud.

1. Barang impor yang digunakan tidak sesuai dengan tujuan pemberian pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang, bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang wajib dibayar dan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sanksi administrasi di bidang kepabeanan, bidang cukai, dan/atau bidang perpajakan.