Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 11 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 11/2015 · Perda Kabupaten Garut No. 11 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Garut Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Desember 2015Tanggal Penetapan:10 Desember 2015
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Dana Cadangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku11 Desember 2015
Tanggal Penetapan10 Desember 2015
Tempat PenetapanTarogong Kidul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk mendanai program dan kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus atau sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran, khususnya untuk pemungutan suara serentak dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut pada bulan Juni 2018. Dana cadangan daerah dialokasikan sebesar Rp. 13.000.000.000,00 (tiga belas miliar rupiah) untuk tahun anggaran 2016, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016. Dana ini berasal dari penyisihan atas penerimaan daerah dan dikelola oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) dalam rekening tersendiri atas nama Dana Cadangan Pemerintah Daerah. Dana cadangan daerah tidak dapat digunakan untuk membiayai program dan kegiatan di luar yang telah ditetapkan. Dana yang belum digunakan dapat ditempatkan dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan resiko rendah, seperti deposito, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Perbendaharaan Negara (SPN), Surat Utang Negara (SUN), atau surat berharga lainnya yang dijamin pemerintah. Pertanggungjawaban dana cadangan daerah berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan, dan pengawasan dilakukan oleh Bupati.

(-)

(-)