Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk mendanai program dan kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus atau sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran, khususnya untuk pemungutan suara serentak dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut pada bulan Juni 2018. Dana cadangan daerah dialokasikan sebesar Rp. 13.000.000.000,00 (tiga belas miliar rupiah) untuk tahun anggaran 2016, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016. Dana ini berasal dari penyisihan atas penerimaan daerah dan dikelola oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) dalam rekening tersendiri atas nama Dana Cadangan Pemerintah Daerah. Dana cadangan daerah tidak dapat digunakan untuk membiayai program dan kegiatan di luar yang telah ditetapkan. Dana yang belum digunakan dapat ditempatkan dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan resiko rendah, seperti deposito, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Perbendaharaan Negara (SPN), Surat Utang Negara (SUN), atau surat berharga lainnya yang dijamin pemerintah. Pertanggungjawaban dana cadangan daerah berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan, dan pengawasan dilakukan oleh Bupati.