di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Nomor KEP-0105/SKKMA0000/2017/S0 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Kerja Pengelolaan Asuransi Buku Kesatu Tentang Ketentuan Umum Revisi 02 dan Buku Kedua Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Asuransi Revisi 02 Serta Buku Ketiga Tentang Pedoman Deklarasi Asuransi Revisi 01
Juga dikenal sebagai: Keputusan Kepala SKK Migas KEP-0105/SKKMA0000/2017/S0 · Keputusan Kepala SKK Migas No. KEP-0105/SKKMA0000/2017/S0
Pedoman Tata Kerja (PTK) ini bertujuan untuk memberikan pengertian istilah, kewenangan, pengawasan, serta pedoman pelaksanaan administrasi dan teknis dalam pengelolaan jasa asuransi di kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di Indonesia. PTK ini mengatur pengelolaan jasa asuransi untuk aset industri, LNG, sumur, aset non-industri, proyek konstruksi, dan asuransi lain yang berdampak pada cost recovery.
Kewenangan dalam penutupan asuransi berada pada SKK Migas untuk pembentukan konsorsium asuransi dan penutupan asuransi aset industri, sumur, LNG, aset non-industri, dan proyek konstruksi. KKKS memiliki kewenangan untuk penutupan asuransi lain-lain dengan persetujuan tertulis dari SKK Migas. Deklarasi asuransi aset industri, sumur, LNG, dan aset non-industri disampaikan KKKS kepada SKK Migas untuk diteruskan ke konsorsium asuransi. Persetujuan deklarasi asuransi proyek konstruksi dan rencana pengadaan asuransi lain-lain juga berada di SKK Migas.
Penanganan klaim asuransi aset industri, sumur, LNG, aset non-industri, dan proyek konstruksi dilakukan KKKS berkoordinasi dengan SKK Migas, dengan persetujuan proof of loss dari SKK Migas. KKKS juga menangani dan menyetujui proof of loss klaim asuransi lainnya. SKK Migas berwenang memberikan persetujuan atas rencana dan pelaksanaan survei asuransi. SKK Migas atau auditor independen dapat melakukan pemeriksaan (audit) terhadap KKKS dan/atau penyedia jasa asuransi atas pelaksanaan pengelolaan asuransi.
Pengawasan dilakukan oleh SKK Migas atas proses penutupan dan deklarasi asuransi, serta klaim yang diajukan KKKS. KKKS juga wajib melakukan pengawasan internal sebelum deklarasi ke SKK Migas. SKK Migas mengawasi pelaksanaan survei asuransi dan tindak lanjut rekomendasinya.