Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 13 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 13 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 13/2006 · Perda Kabupaten Bangka No. 13 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 13 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:14 Juni 2006
Investasi & Penanaman ModalKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan14 Juni 2006
Tempat PenetapanSungailiat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Nomor 4 Tahun 1990 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Tahun 1990 Nomor 6 Seri D).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada badan usaha. Tujuan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah dan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pendapatan daerah dan pertumbuhan ekonomi. Penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan dan tidak mengganggu likuiditas keuangan daerah.

Sumber penyertaan modal daerah berasal dari APBD, kapitalisasi cadangan, dan/atau sumber lainnya. Penyertaan modal dapat berupa dana segar, proyek yang dibiayai APBD, piutang daerah pada BUMD atau Perseroan Terbatas, dan aset daerah lainnya. Setiap penyertaan modal yang berasal dari APBD harus dianggarkan sebelumnya dalam APBD dan mendapatkan persetujuan DPRD.

Penyertaan modal daerah dapat dilakukan dengan berbagai cara, termasuk sebagai pendiri badan usaha, penyertaan modal pada BUMD dan/atau BUMN, penyertaan modal pada badan usaha yang belum terdapat modal daerah, dan pembelian surat berharga (saham). Bupati dapat membentuk Tim Kerja untuk menilai kelayakan penyertaan modal dan Badan Pengelola untuk merencanakan dan mengawasi perkembangan usaha penyertaan modal daerah.

Penambahan atau pengurangan penyertaan modal daerah diusulkan oleh Badan Pengelola kepada Bupati berdasarkan hasil kajian bersama Tim Kerja. Pelaksanaan penambahan atau pengurangan penyertaan modal dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk setelah ditetapkan Peraturan Bupati.

1. Semua Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan sebagai Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha yang selanjutnya disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Bupati membentuk Tim Kerja untuk melakukan inventarisasi terhadap semua Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, dan anggota Tim Kerja dimaksud terdiri dari unsur-unsur sebagaimana tersebut pada Pasal 9 ayat (1) Peraturan Daerah ini.

(-)