Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Air Tanah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 1/2018 · Perda Kota Banjar No. 1 Tahun 2018 · Perda Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 September 2018Tanggal Penetapan:17 September 2018
Penyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Air Tanah
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku18 September 2018
Tanggal Penetapan17 September 2018
Tempat PenetapanBanjar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2014 Nomor 3 Seri E).

Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2018 ini mencabut Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah tersebut dianggap tidak sesuai dengan kebijakan nasional dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta untuk melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-5715 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah. Latar belakang pencabutan ini juga terkait dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebabkan pengalihan beberapa urusan pemerintahan dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Daerah Provinsi, serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 yang menyatakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

(-)

(-)