Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 7 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI IZIN GANGGUAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Situbondo 7/2011 · Perda Kabupaten Situbondo No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Situbondo Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 April 2011Tanggal Penetapan:7 April 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI IZIN GANGGUAN
LokasiPemerintah Kabupaten Situbondo
Tanggal Berlaku07 April 2011
Tanggal Penetapan07 April 2011
Tempat PenetapanSitubondo

Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 43 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Gangguan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Situbondo. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Kewenangan: Menunjuk Kantor Pelayanan dan Perijinan Terpadu sebagai instansi yang berwenang melaksanakan pemberian izin gangguan dan memungut retribusinya.
  2. Ruang Lingkup: Setiap orang pribadi atau badan yang akan melaksanakan suatu kegiatan usaha wajib memiliki izin gangguan. Kriteria gangguan meliputi lingkungan, sosial kemasyarakatan, dan ekonomi.
  3. Hak dan Kewajiban Pemohon Izin: Pemohon izin memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas, informasi yang lengkap, dan penyelesaian pengaduan. Pemohon izin wajib melakukan langkah-langkah penanganan gangguan, memenuhi persyaratan perizinan, dan menjamin kebenaran dokumen.
  4. Masa Berlaku Izin: Izin Gangguan berlaku selama perusahaan melakukan usahanya dan harus didaftar ulang setiap 3 (tiga) tahun sekali.
  5. Objek dan Subjek Retribusi: Objek retribusi adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin gangguan.
  6. Tarif Retribusi: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis usaha, luas ruang tempat usaha, dan indeks lokasi/indeks gangguan. Tarif retribusi ditetapkan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin gangguan.
  7. Pemungutan Retribusi: Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen sah lain yang dipersamakan. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administrasi berupa bunga.
  8. Keberatan: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati.
  9. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi.
  10. Pemanfaatan: Pemanfaatan dari penerimaan Retribusi Izin Gangguan diperuntukkan untuk mendanai kegiatan yang berhubungan dengan pelayanan pemberian izin gangguan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang melanggar ketentuan Pasal 3 dan Pasal 9 dikenakan sanksi administrasi berupa teguran/peringatan tertulis sampai dengan pencabutan izin. 2. Apabila wajib retribusi tidak mematuhi teguran/peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam tenggang waktu masing-masing 7 (tujuh) hari sejak diterimanya surat teguran maka dikenakan sanksi berupa pencabutan dan/atau pembatalan izin gangguan. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.