Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 6/2008 · Perda Kota Banjarbaru No. 6 Tahun 2008 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juli 2008Tanggal Penetapan:17 Juli 2008
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku23 Juli 2008
Tanggal Penetapan17 Juli 2008
Tempat PenetapanBanjarbaru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru. 2. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2003.

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mengatur organisasi dan tata kerja Dinas Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru, sebagai respons terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Tujuan utama adalah untuk menyelenggarakan otonomi daerah dengan lebih efektif.

Peraturan ini membentuk kelembagaan Dinas Daerah sebagai unsur pelaksana pemerintah daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Dinas Daerah bertugas melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan pembantuan, dengan fungsi perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, serta pembinaan terhadap unit pelaksana teknis dinas.

Peraturan ini mengatur nomenklatur dan susunan organisasi dari sebelas Dinas Daerah, meliputi Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, Pertambangan dan Energi, Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga, Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Tata Ruang, serta Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah. Setiap Dinas memiliki struktur organisasi yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat dengan Sub Bagian, Bidang-Bidang dengan Seksi-Seksi, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Unit Pelaksana Teknis.

1. Pelaksanaan Penataan Peraturan Daerah ini dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 diundangkan. 2. Ketentuan yang mengatur organisasi dan eselonisasi perangkat daerah dalam Peraturan Daerah ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. 3. Penerapan dan Pelaksanaan operasional Tahun 2009 dan disesuaikan dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)