Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 21 Tahun 2014

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 21 Tahun 2014 tentang Mekanisme Pembelajaran dan Pertukaran Ilmu Pengetahuan (Knowledge Sharing) Serta Pengalaman Penanggulangan Bencana

Juga dikenal sebagai: Perka BNPB 21/2014 · Perka BNPB No. 21 Tahun 2014 · Perka BNPB Nomor 21 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 November 2014Tanggal Penetapan:28 November 2014
Riset & TeknologiBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
TemaMekanisme Pembelajaran dan Pertukaran Ilmu Pengetahuan (Knowledge Sharing) Serta Pengalaman Penanggulangan Bencana
LokasiBadan Nasional Penanggulangan Bencana
Tanggal Berlaku28 November 2014
Tanggal Penetapan28 November 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mendokumentasikan dan memfasilitasi pembelajaran serta pertukaran pengetahuan dan pengalaman dalam penanggulangan bencana. BNPB menetapkan mekanisme berbagi pengetahuan melalui INA DRTG sebagai pusat pengetahuan internasional. Setiap unit kerja di BNPB wajib mendokumentasikan kegiatan penanggulangan bencana dan mengumpulkannya dalam portal untuk pembelajaran. Mekanisme berbagi pengetahuan dilakukan di tingkat internal, domestik, dan internasional, melibatkan berbagai pihak termasuk pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha. BNPB berperan sebagai pusat dan tuan rumah dalam kegiatan ini, dengan tanggung jawab pengumpulan data pada Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana.

(-)

(-)