Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH TAHUN ANGGARAN 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 7/2019 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 7 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 7 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 2019Tanggal Penetapan:14 Agustus 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH TAHUN ANGGARAN 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku14 Agustus 2019
Tanggal Penetapan14 Agustus 2019
Tempat PenetapanKoba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2017 Nomor 250) 2. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2018 Nomor 262)

Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2018. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan daerah sebesar Rp890.396.701.514,78 dan belanja daerah sebesar Rp869.574.985.819,82, menghasilkan surplus sebesar Rp20.821.715.694,96. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp8.084.752.093,83 dan pengeluaran sebesar Rp1.000.000.000,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp7.084.752.093,83, sehingga menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp27.906.467.788,79. Neraca per 31 Desember 2018 mencatat jumlah aset sebesar Rp1.386.095.748.341,22, jumlah kewajiban sebesar Rp11.415.126.454,98, dan jumlah ekuitas sebesar Rp1.374.680.621.886,24. Laporan Operasional menunjukkan surplus dari operasi sebesar Rp151.721.658.024,31. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas di Kas Daerah dan BLUD akhir periode sebesar Rp21.148.282.495,97. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga melampirkan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)