Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2018. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan daerah sebesar Rp890.396.701.514,78 dan belanja daerah sebesar Rp869.574.985.819,82, menghasilkan surplus sebesar Rp20.821.715.694,96. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp8.084.752.093,83 dan pengeluaran sebesar Rp1.000.000.000,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp7.084.752.093,83, sehingga menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp27.906.467.788,79.
Neraca per 31 Desember 2018 mencatat jumlah aset sebesar Rp1.386.095.748.341,22, jumlah kewajiban sebesar Rp11.415.126.454,98, dan jumlah ekuitas sebesar Rp1.374.680.621.886,24. Laporan Operasional menunjukkan surplus dari operasi sebesar Rp151.721.658.024,31. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas di Kas Daerah dan BLUD akhir periode sebesar Rp21.148.282.495,97. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Peraturan ini juga melampirkan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 sebagai rincian lebih lanjut.