Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua No. 25 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sabu Raijua 25/2011 · Perda Kabupaten Sabu Raijua No. 25 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sabu Raijua Nomor 25 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 November 2011Tanggal Penetapan:5 November 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Sabu Raijua
Tanggal Berlaku07 November 2011
Tanggal Penetapan05 November 2011
Tempat PenetapanSeba

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. Oleh karena itu, jawabannya adalah: (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 25 Tahun 2011 mengatur tentang retribusi jasa umum. Latar belakangnya adalah pelaksanaan otonomi daerah dan kebutuhan untuk menggali sumber pendapatan asli daerah. Tujuannya adalah mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Ketentuan substansial meliputi: 1. Jenis Retribusi Jasa Umum: Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. 2. Retribusi Pelayanan Kesehatan: Objek retribusi adalah pelayanan kesehatan di fasilitas pemerintah daerah, kecuali pelayanan pendaftaran. Subjek retribusi adalah orang atau badan yang menerima pelayanan kesehatan dari pemerintah daerah. Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. 3. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil: Objek retribusi adalah pelayanan cetak KTP dan akta catatan sipil. Subjek retribusi adalah WNI dan WNA yang memperoleh pelayanan tersebut. Tarif retribusi hanya memperhitungkan biaya pencetakan dan pengadministrasian. 4. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum: Objek retribusi adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum. Subjek retribusi adalah orang atau badan yang mendapatkan pelayanan parkir. Tarif retribusi didasarkan pada kebijaksanaan daerah dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. 5. Retribusi Pelayanan Pasar: Objek retribusi adalah pelayanan fasilitas pasar tradisional yang dikelola pemerintah daerah. Subjek retribusi adalah orang atau badan yang menggunakan fasilitas pasar. Tarif retribusi didasarkan pada kebijaksanaan daerah dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. 6. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor: Objek retribusi adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang disediakan pemerintah daerah. Subjek retribusi adalah orang atau badan yang menggunakan pelayanan pengujian. Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. 7. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi: Objek retribusi adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi. Subjek retribusi adalah orang atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan pengendalian menara telekomunikasi. Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang Retribusi mengenai jenis Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Dalam hal wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar.