Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 7 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 7 Tahun 2009 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah Kabupaten Pakpak Bharat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pakpak Bharat 7/2009 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat No. 7 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 7 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 September 2009Tanggal Penetapan:2 September 2009
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah Kabupaten Pakpak Bharat
LokasiPemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Tanggal Berlaku03 September 2009
Tanggal Penetapan02 September 2009
Tempat PenetapanSalak

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah;

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tuntutan Perbendaharaan (TP) dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Keuangan dan Barang Daerah di Kabupaten Pakpak Bharat. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengamanatkan penyelesaian kerugian daerah akibat tindakan melanggar hukum atau kelalaian. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan mekanisme yang efektif dalam menuntut penggantian kerugian daerah. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Informasi dan Pelaporan:** Setiap kepala unit kerja yang mengetahui adanya kerugian daerah wajib melaporkan kepada Bupati dalam waktu 7 hari. Bupati kemudian menugaskan Inspektorat Kabupaten untuk melakukan pemeriksaan. 2. **Penyelesaian TP:** Dapat dilakukan melalui upaya damai (tunai atau angsuran), TP biasa (dengan pemberitahuan tertulis dan kesempatan membela diri), TP khusus (jika bendaharawan meninggal, melarikan diri, atau lalai membuat perhitungan), dan pencatatan (jika TP tidak dapat dilaksanakan). 3. **Penyelesaian TGR:** Dapat dilakukan melalui upaya damai (tunai atau angsuran), TGR biasa (dengan pemberitahuan tertulis dan kesempatan membela diri), dan pencatatan (jika TGR tidak dapat dilaksanakan). 4. **Penyelesaian Kerugian Barang Daerah:** Penggantian dapat dilakukan dengan uang atau barang. 5. **Daluwarsa:** TP biasa daluwarsa setelah 30 tahun, TP khusus setelah 3 tahun. TGR daluwarsa setelah 5 tahun sejak kerugian diketahui atau 8 tahun sejak perbuatan terakhir diketahui. 6. **Penghapusan:** Bupati dapat menghapuskan kewajiban ganti rugi dengan persetujuan DPRD jika yang bersangkutan tidak mampu membayar. 7. **Pembebasan:** Bupati dapat memberikan pembebasan kewajiban ganti rugi jika yang bersangkutan meninggal tanpa ahli waris atau tidak layak ditagih, setelah mendapat persetujuan DPRD. 8. **Majelis Pertimbangan TP-TGR:** Bupati dibantu oleh Majelis Pertimbangan yang bertugas memberikan pendapat terkait TP-TGR.

1. Tindakan penyidikan PNS dilaksanakan setelah ada persetujuan tertulis dari Bupati. 2. Apabila pihak Kepolisian atau Kejaksaan telah menyita barang-barang yang ada hubungannya dengan kejahatan dari Bendaharawan yang bersangkutan dan/atau oleh Pengadilan dalam putusannya ternyata hasil penjualan barang-barang dimaksud disetorkan ke kas daerah, maka kepada yang bersangkutan dibebaskan dari TP TGR sepanjang kerugian daerah telah terpenuhi. 3. Kerugian Daerah yang sedang dalam proses penyelesaian sebelum berlakunya peraturan ini, dapat diselesaikan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

(-)