Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 202 Tahun 1952

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 202 Tahun 1952 tentang Pengesahan Perda Tentang Perhitungan Ternak Dalam Propinsi Jawa Tengah

Juga dikenal sebagai: Keppres 202/1952 · Keppres No. 202 Tahun 1952 · Keppres Nomor 202 Tahun 1952

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Agustus 1952
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Perda Tentang Perhitungan Ternak Dalam Propinsi Jawa Tengah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Agustus 1952
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 202 Tahun 1952 mengesahkan peraturan daerah tentang penghitungan ternak di Propinsi Jawa Tengah. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa tidak ada keberatan untuk mengesahkan peraturan tersebut. Keputusan ini juga memperhatikan berbagai undang-undang dan peraturan pemerintah yang relevan. Dengan pengesahan ini, peraturan daerah yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Tengah pada tanggal 31 Juli 1952 menjadi sah dan berlaku.

(-)

(-)