Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Mengenai Pemerintah Desa dan Kelurahan sebagai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 12/2003 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 12 Tahun 2003 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 2003Tanggal Penetapan:12 Oktober 2003
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Mengenai Pemerintah Desa dan Kelurahan sebagai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku13 Oktober 2003
Tanggal Penetapan12 Oktober 2003
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1983 tentang Pembentukan, Pemecahan, Penyatuan dan Penghapusan Kelurahan ; 2. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1983 tentang Pembentukan, Pemecahan, Penyatuan dan Penghapusan Desa ; 3. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Pembentukan Lembaga Masyarakat Desa ; 4. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1983 tentang Keputusan Desa ; 5. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Kepala Desa ; 6. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 1988 tentang Sumber Pendapatan Dan Kekayaan Desa, Pengurusan Dan Pengawasannya ; 7. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 1988 tentang Pungutan Desa ; 8. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 1988 tentang Kedudukan Dan Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan Dan Kepala Dusun ; 9. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 24 Tahun 1988 tentang Kota-kota Lain Di Luar Wilayah Ibukota Propinsi, Ibukota Kabupaten/Kotamadya Dan Kota Administrasi Dapat Dibentuk Kelurahan; 10. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 25 Tahun 1988 tentang Pengawasan Atas Jalannya Penyelenggaraan Pemerintahan Desa / Pemerintahan Kelurahan ; 11. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 1991 tentang Pemberian Sumbangan Dan Bantuan Sebagian Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Kepada Pemerintah Desa Dan Pemerintah Kelurahan ; 12. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1992 tentang Pengelolaan Keuangan Kelurahan Di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah ; 13. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1992 tentang Anggaran Dan Pengeluaran Keuangan Pemerintah Desa Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.

Peraturan Daerah ini mencabut sejumlah Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang berkaitan dengan pemerintahan desa dan kelurahan. Pencabutan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya yang mengubah kewenangan pemerintah propinsi dalam mengatur desa. Dengan adanya perubahan ini, kewenangan pengaturan desa sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Peraturan Daerah yang dicabut meliputi berbagai aspek pemerintahan desa dan kelurahan, seperti pembentukan, pemecahan, penyatuan, dan penghapusan desa/kelurahan, lembaga masyarakat desa, keputusan desa, tata cara pemilihan kepala desa, sumber pendapatan dan kekayaan desa, pungutan desa, kedudukan dan keuangan perangkat desa, pembentukan kelurahan di kota-kota, pengawasan pemerintahan desa/kelurahan, pemberian sumbangan dan bantuan kepada pemerintah desa/kelurahan, serta pengelolaan keuangan kelurahan dan anggaran keuangan pemerintah desa.

Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, masih tetap berlaku sepanjang Pemerintah Kabupaten / Kota belum mengatur dengan Peraturan Daerah.

(-)