Peraturan Daerah ini mencabut sejumlah Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang berkaitan dengan pemerintahan desa dan kelurahan. Pencabutan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya yang mengubah kewenangan pemerintah propinsi dalam mengatur desa. Dengan adanya perubahan ini, kewenangan pengaturan desa sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Peraturan Daerah yang dicabut meliputi berbagai aspek pemerintahan desa dan kelurahan, seperti pembentukan, pemecahan, penyatuan, dan penghapusan desa/kelurahan, lembaga masyarakat desa, keputusan desa, tata cara pemilihan kepala desa, sumber pendapatan dan kekayaan desa, pungutan desa, kedudukan dan keuangan perangkat desa, pembentukan kelurahan di kota-kota, pengawasan pemerintahan desa/kelurahan, pemberian sumbangan dan bantuan kepada pemerintah desa/kelurahan, serta pengelolaan keuangan kelurahan dan anggaran keuangan pemerintah desa.