Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 312 Tahun 1961 ini bertujuan untuk memberikan kewarganegaraan Indonesia kepada enam orang, yaitu Suster Anna Maria Josepha Krebber, Suster A.J.M. Schats, Suster J.M. van den Akker, Th. M. Freriks (Suster M. Bertranda), Suster A.J. Leijtens, dan Joannes Hubertus Cremers (Pastor Herman). Mereka semua berasal dari Nederland dan telah mengajukan permohonan naturalisasi. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa permohonan mereka layak dikabulkan. Untuk memperoleh kewarganegaraan, mereka harus mengucapkan sumpah atau janji setia kepada Negara Republik Indonesia di hadapan Pengadilan Negeri tempat kediaman mereka dalam waktu tiga bulan setelah keputusan ini ditetapkan. Jika tidak, keputusan ini akan batal dengan sendirinya.