Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 312 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 312 Tahun 1961 tentang Pewarganegaraan (Naturalisasi) Suster Anna Maria Josepha Krebber Cs. (6 Orang)

Juga dikenal sebagai: Keppres 312/1961 · Keppres No. 312 Tahun 1961 · Keppres Nomor 312 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 Juni 1961
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPewarganegaraan (Naturalisasi) Suster Anna Maria Josepha Krebber Cs. (6 Orang)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 Juni 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 312 Tahun 1961 ini bertujuan untuk memberikan kewarganegaraan Indonesia kepada enam orang, yaitu Suster Anna Maria Josepha Krebber, Suster A.J.M. Schats, Suster J.M. van den Akker, Th. M. Freriks (Suster M. Bertranda), Suster A.J. Leijtens, dan Joannes Hubertus Cremers (Pastor Herman). Mereka semua berasal dari Nederland dan telah mengajukan permohonan naturalisasi. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa permohonan mereka layak dikabulkan. Untuk memperoleh kewarganegaraan, mereka harus mengucapkan sumpah atau janji setia kepada Negara Republik Indonesia di hadapan Pengadilan Negeri tempat kediaman mereka dalam waktu tiga bulan setelah keputusan ini ditetapkan. Jika tidak, keputusan ini akan batal dengan sendirinya.

(-)

(-)