Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tidore Kepulauan No. 01 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tidore Kepulauan Nomor 01 Tahun 2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tidore Kepulauan 01/2016 · Perda Kota Tidore Kepulauan No. 01 Tahun 2016 · Perda Kota Tidore Kepulauan Nomor 01 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:20 Juli 2016
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Mendirikan Bangunan
LokasiPemerintah Kota Tidore Kepulauan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 Juli 2016
Tempat PenetapanSoasio

(-)

Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang andal, serasi, dan selaras dengan lingkungan, serta mewujudkan tertib pendirian bangunan sesuai dengan rencana tata ruang dan kepastian hukum.

Ketentuan Substansial:

  • Kewenangan: Penyelenggaraan IMB dikelola oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi perizinan.
  • Ruang Lingkup: Setiap orang atau badan hukum yang akan mendirikan bangunan gedung atau bukan gedung wajib memiliki IMB. Pemberian IMB didasarkan pada RDTRK, RTBL, dan/atau RTRK.
  • Hak dan Kewajiban:
    • Pemohon mengajukan permohonan IMB kepada Walikota dengan melengkapi persyaratan dokumen administrasi dan rencana teknis.
    • Persyaratan administrasi meliputi bukti kepemilikan tanah, data kondisi tanah, data pemilik bangunan, surat pernyataan tidak sengketa, SPPT-PBB, dan izin lingkungan.
    • Persyaratan rencana teknis meliputi gambar rencana bangunan, sistem struktur, sistem utilitas, perhitungan struktur, dan data penyedia jasa perencanaan.
    • Walikota memeriksa kelengkapan dokumen dan menetapkan IMB berdasarkan persetujuan.

Jangka waktu pelayanan untuk penilaian dokumen dan penetapan retribusi IMB adalah 7-14 hari kerja, dan penerbitan IMB paling lambat 7 hari kerja setelah pembayaran retribusi.

Pelaksanaan pembangunan harus sesuai dengan persyaratan teknis seperti fungsi bangunan, ketinggian maksimum, jumlah lantai, garis sempadan, KDB, KLB, KDH, dan jaringan utilitas kota.

1. IMB yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Bangunan yang belum memperoleh IMB, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun sudah harus memiliki IMB. 3. Setiap pemilik bangunan yang telah berdiri, dalam garis sempadan, diatas dan/atau yang melintasi sarana dan prasarana umum sejak sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini, wajib : a. mengajukan permohonan persetujuan mendirikan bangunan untuk jangka waktu sementara kepada Walikota paling lambat 3 (tiga) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini; b. membongkar dengan sukarela bangunan dimaksud, paling lambat 2 (dua) tahun sejak Walikota secara resmi menolak atau tidak memenuhi permohonan persetujuan mendirikan bangunan untuk jangka waktu sementara; c. paling lambat 5 (lima) tahun sejak Walikota secara resmi menolak atau tidak memenuhi permohonan persetujuan mendirikan bangunan untuk jangka waktu sementara, Pemerintah Daerah wajib membongkar paksa setiap bangunan yang berdiri di dalam garis sempadan, diatas dan/atau yang melintasi sarana dan prasarana umum.

1. Pemilik bangunan yang tidak mengindahkan peringatan tertulis sampai ketiga terkait pelanggaran persyaratan teknis dikenakan sanksi pembatasan kegiatan pembangunan. 2. Pemilik bangunan yang tidak mengindahkan sanksi pembatasan kegiatan pembangunan dikenakan sanksi penghentian sementara pembangunan dan pembekuan IMB. 3. Pemilik bangunan yang tidak mengindahkan sanksi penghentian sementara pembangunan dan pembekuan IMB dikenakan sanksi penghentian tetap pembangunan, pencabutan IMB, dan surat perintah pembongkaran bangunan. 4. Pelanggaran terhadap ketentuan IMB dapat diancam dengan hukuman kurungan selama 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000.