di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tidore Kepulauan Nomor 01 Tahun 2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tidore Kepulauan 01/2016 · Perda Kota Tidore Kepulauan No. 01 Tahun 2016 · Perda Kota Tidore Kepulauan Nomor 01 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang andal, serasi, dan selaras dengan lingkungan, serta mewujudkan tertib pendirian bangunan sesuai dengan rencana tata ruang dan kepastian hukum.
Ketentuan Substansial:
Jangka waktu pelayanan untuk penilaian dokumen dan penetapan retribusi IMB adalah 7-14 hari kerja, dan penerbitan IMB paling lambat 7 hari kerja setelah pembayaran retribusi.
Pelaksanaan pembangunan harus sesuai dengan persyaratan teknis seperti fungsi bangunan, ketinggian maksimum, jumlah lantai, garis sempadan, KDB, KLB, KDH, dan jaringan utilitas kota.