Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 22 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional

Juga dikenal sebagai: PERPRES 22/2017 · PERPRES No. 22 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 22 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Maret 2017Tanggal Penetapan:2 Maret 2017
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaRencana Umum Energi Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Maret 2017
Tanggal Penetapan02 Maret 2017
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) adalah peraturan baru yang menetapkan dokumen kebijakan perencanaan energi tingkat nasional (RUEN) dan mengatur mekanisme penyusunan, fungsi, pengawasan, dan peninjauan RUEN sampai dengan tahun 2050.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Peraturan ini tidak secara tegas menyatakan bahwa ia menggantikan atau mencabut Peraturan Presiden atau peraturan pelaksana sebelumnya. Dalam teks peraturan tidak terdapat klausul pencabutan peraturan sebelumnya.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Peraturan ini bersifat penjabaran dan pelaksanaan dari kebijakan yang telah ada (mis. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional). Namun tidak ada ketentuan dalam Perpres ini yang secara langsung menyatakan bahwa Perpres 22/2017 mengubah teks peraturan terdahulu seperti Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2014; Perpres 22/2017 lebih berperan sebagai penetapan RUEN berdasarkan ketentuan yang lebih tinggi.

  • Status Berlakunya Peraturan Ini

    • Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 2017 oleh Presiden dan diundangkan pada tanggal 13 Maret 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 43).

    • Berdasarkan Pasal 7, Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    • Peraturan ini merupakan aturan pelaksana/jabaran atas ketentuan pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 dan selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 serta terkait dengan pedoman pada Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan RUEN.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang Peraturan

    Peraturan ini dibuat dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 17 ayat (1)) untuk menetapkan RUEN sebagai perencanaan pengelolaan energi tingkat nasional yang bersifat lintas sektor. Latar belakang lain mencakup kebutuhan harmonisasi kebijakan energi nasional (KEN), kesepakatan dalam Sidang Paripurna Dewan Energi Nasional, dan perwujudan kemandirian serta ketahanan energi nasional.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan

    • Dewan Energi Nasional berkewajiban menyusun, menetapkan, mensosialisasikan, membina penyusunan RUED-P, melakukan pengawasan, memantau tindak lanjut rekomendasi, dan memutuskan peninjauan RUEN melalui Sidang Paripurna (Pasal 2, 4, 5, 6).

    • Kementerian dan Lembaga berkewajiban menggunakan RUEN sebagai pedoman penyusunan dokumen rencana strategis dan anggaran serta melakukan koordinasi lintas sektor (Pasal 3).

    • Pemerintah Provinsi berkewajiban menyusun RUED-P sebagai penjabaran RUEN (Pasal 1 dan 3).

    • Masyarakat diberi ruang untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan nasional bidang energi (Pasal 3 ayat (2) huruf d).

  • Prinsip-prinsip Utama

    • RUEN didasarkan pada prinsip KEN: berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan, serta bertujuan mewujudkan kemandirian energi dan ketahanan energi nasional (disebutkan dalam definisi KEN pada Pasal 1).

    • RUEN bersifat lintas sektoral dan menjadi pedoman integratif untuk perencanaan nasional dan daerah.

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan

    • Struktur RUEN: Pasal 2 merinci komponen dokumen RUEN (pendahuluan; kondisi saat ini dan ekspektasi; visi/misi/tujuan/sasaran; kebijakan & strategi; penutup) dan menyatakan bahwa penjabaran kebijakan dan strategi dituangkan dalam matriks program RUEN.

    • Fungsi RUEN: Pasal 3 menetapkan fungsi RUEN sebagai rujukan untuk penyusunan dokumen perencanaan pembangunan pusat/daerah, RUKN, RUPTL, serta penyusunan APBN/APBD; sekaligus pedoman bagi kementerian, pemerintah provinsi, dan masyarakat.

    • Sosialisasi dan Pembinaan: Pasal 4 mengamanatkan Dewan Energi Nasional bersama kementerian melakukan sosialisasi RUEN dan pembinaan penyusunan RUED-P.

    • Pengawasan dan Pelaporan: Pasal 5 mengatur pengawasan pelaksanaan RUEN oleh Dewan Energi Nasional secara terkoordinasi, pembahasan hasil pengawasan dalam Sidang Anggota atau Sidang Paripurna, dan pelaporan kepada Ketua Dewan Energi Nasional.

    • Peninjauan dan Mutakhirkan: Pasal 6 mengatur bahwa RUEN dapat ditinjau kembali dan dimutakhirkan setiap 5 tahun atau sewaktu-waktu apabila terjadi perubahan mendasar pada KEN atau perubahan lingkungan strategis. Keputusan perubahan diputuskan dalam Sidang Paripurna Dewan Energi Nasional.

Ketentuan Peralihan dan Masa Berlaku
  • Masa Berlaku dan Implementasi

    Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 mulai berlaku pada saat diundangkan (Pasal 7). RUEN ditetapkan untuk jangka waktu sampai dengan tahun 2050 (tertulis dalam Pasal 2 ayat (1)), sehingga dokumen RUEN berlaku sebagai acuan jangka panjang sampai tahun tersebut kecuali ditinjau dan dimutakhirkan sesuai ketentuan.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada

    Perpres tidak memuat pasal khusus mengenai mekanisme peralihan atau tenggang waktu rinci bagi entitas yang sudah memiliki rencana sebelumnya. Namun secara substansial Perpres menetapkan bahwa RUEN menjadi rujukan bagi penyusunan dokumen perencanaan pusat/daerah, RUKN, RUPTL, dan penyusunan APBN/APBD (Pasal 3), sehingga entitas terkait diharapkan menyesuaikan rencana dan programnya agar sejalan dengan RUEN.

  • Batas Waktu Penyesuaian

    Tidak terdapat batas waktu penyesuaian yang eksplisit dicantumkan dalam Perpres ini untuk penyelarasan dokumen perencanaan yang sudah ada. Penyesuaian praktis akan mengikuti siklus perencanaan masing-masing instansi (mis. dokumen renstra, RUPTL, APBD/APBN) dan proses pembinaan serta sosialisasi yang dilakukan oleh Dewan Energi Nasional dan kementerian terkait (Pasal 4).

  • Grandfathering Clauses

    Peraturan ini tidak memuat klausul grandfathering (pengecualian bagi peraturan/kontrak/izin yang sudah ada). Dengan demikian, keberlakuan RUEN bersifat normatif sebagai rujukan perencanaan ke depan, sementara implikasi terhadap izin, kontrak, atau kebijakan yang sudah berjalan harus diinterpretasikan dan diimplementasikan melalui mekanisme koordinasi dan pembinaan antar lembaga.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi