Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 17 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Taman Pemakaman

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tuban 17/2016 · Perda Kabupaten Tuban No. 17 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 17 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 November 2016Tanggal Penetapan:4 November 2016

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Taman Pemakaman
LokasiPemerintah Kabupaten Tuban
Tanggal Berlaku04 November 2016
Tanggal Penetapan04 November 2016
Tempat PenetapanTuban

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan taman pemakaman di Kabupaten Tuban. Latar belakangnya adalah kebutuhan akan lahan pemakaman yang memadai dan optimalisasi fungsi areal pemakaman sebagai ruang terbuka hijau perkotaan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penggolongan taman pemakaman berdasarkan fungsi (TPU, TPBU, TPK) dan tanggung jawab pengelolaan (Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, kelompok masyarakat/badan sosial/keagamaan).
  2. Perencanaan, penyediaan, pengelolaan, dan pemeliharaan TPU oleh Pemerintah Daerah, termasuk penataan areal makam, pelayanan pemakaman, dan hak pemakaian tanah makam.
  3. Pengaturan TPBU dan TPK, termasuk kewajiban pendaftaran dan kemungkinan pengambilalihan oleh Pemerintah Daerah jika tidak dikelola.
  4. Tata tertib pemakaman, pemindahan jenazah, serta pemeliharaan dan pelestarian fungsi lingkungan taman pemakaman.
  5. Ketentuan mengenai penutupan/pemindahan taman pemakaman, krematorium, dan usaha jasa pelayanan pemakaman.
  6. Peran serta masyarakat dalam pengelolaan taman pemakaman.
  7. Pembinaan dan pengawasan oleh Bupati.

Peraturan ini bertujuan untuk menyediakan fasilitas pemakaman yang terencana, tertib, dan berkelanjutan, memperjelas tugas dan tanggung jawab pengelolaan, serta menata keberadaan taman pemakaman sebagai ruang terbuka hijau perkotaan.

1. Setiap pengelola TPBU, TPK dan usaha jasa pelayanan pemakaman yang belum terdaftar atau belum memiliki ijin usaha sebagaimana diwajibkan berdasarkan Peraturan Daerah ini harus menyesuaikan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, pemakaman yang dikelola oleh keluarga harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lambat 2 (dua) Tahun.

1. Pengembang perumahan yang tidak menyediakan fasilitas pemakaman dikenakan sanksi administratif berupa teguran, penangguhan IMB, pembatasan kegiatan, dan/atau denda maksimal Rp. 50.000.000,-. 2. Pengembang perumahan yang tidak memberikan salinan ijin pemakaman dikenakan sanksi administratif berupa teguran, dimasukkan daftar hitam, dan/atau denda maksimal Rp. 25.000.000,-. 3. Pengelola TPBU atau TPK yang tidak melakukan pendaftaran dikenakan sanksi berupa teguran dan/atau denda maksimal Rp. 10.000.000,-. 4. Pengelola krematorium atau usaha jasa pelayanan yang tidak memiliki ijin usaha dikenakan sanksi administrasi berupa teguran dan/atau denda maksimal Rp. 10.000.000,-. 5. Pelanggaran terhadap larangan membangun kijing/pagar makam atau memakamkan jenazah di situs Makam Sunan Bonang dikenakan sanksi administratif berupa teguran, pembongkaran paksa, dan/atau denda maksimal Rp. 25.000.000,-.