Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boyolali 8/2023 · Perda Kabupaten Boyolali No. 8 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 September 2023Tanggal Penetapan:19 September 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Boyolali
Tanggal Berlaku19 September 2023
Tanggal Penetapan19 September 2023
Tempat PenetapanBoyolali

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini membahas perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2023. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta untuk menyempurnakan dan memperbaiki APBD tahun berjalan dengan mempertimbangkan pencapaian target pendapatan dan realisasi belanja yang telah dilaksanakan, serta menampung berbagai perubahan baik di sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah.

APBD tahun anggaran 2023 mengalami perubahan, dengan total anggaran bertambah sebesar Rp169.310.546.000,00, sehingga menjadi Rp2.534.529.603.000,00. Perubahan ini mencakup peningkatan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Peraturan ini juga mengatur tentang keadaan darurat dan keperluan mendesak yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang selanjutnya akan dimasukkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023. Uraian lebih lanjut mengenai perubahan APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)