Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 7/2004 · Perda Kabupaten Garut No. 7 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Agustus 2004Tanggal Penetapan:6 Agustus 2004
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku06 Agustus 2004
Tanggal Penetapan06 Agustus 2004
Tempat PenetapanTarogong Kidul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Garut. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Garut.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan latar belakang untuk menyesuaikan organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Garut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Peraturan ini membentuk organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Garut. Sekretariat Daerah bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tatalaksana, serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh perangkat daerah. Fungsi Sekretariat Daerah meliputi pengkoordinasian perumusan kebijakan pemerintah daerah, penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pengelolaan sumber daya aparatur, keuangan, prasarana dan sarana pemerintah daerah, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Sekretariat DPRD bertugas memberikan pelayanan kepada anggota DPRD. Fungsinya meliputi pelaksanaan fasilitas rapat-rapat anggota DPRD, pelaksanaan urusan rumah tangga, pengelolaan tata usaha DPRD, pelaksanaan keprotokolan dan humas, pengelolaan risalah dan produk hukum, penanganan dokumentasi, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan DPRD sesuai dengan tugas fungsinya.

Struktur organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari Sekretaris Daerah, tiga Asisten (Asisten I, II, dan III) yang masing-masing membawahi beberapa Bagian, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Struktur organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari Sekretaris DPRD, tiga Bagian (Umum, Persidangan dan Perundang-undangan, serta Keuangan), dan Kelompok Jabatan Fungsional.

1. Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ada pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap menjalankan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)